Sebagaimana Peraturan Presiden No. 5 tahun 2006 yang telah dijabarkan dalam bentuk Blue Print Pengelolaan Energi Nasional mengamanatkan bahwa di masa mendatang batubara akan menduduki porsi 33% dari bauran energi nasional. Penggunaan batubara sebagai sumber energi tersebut termasuk untuk memasok energi bagi industri yang menggunakan boiler, dimana CWF dapat dipandang sebagai sumber energi…
Blue Print Pengelolaan Energi Nasional yang merupakan pelaksanaan peraturan presiden no 5 tahun 2006 dan undang-undang no 4 tahun 2009 tentang mineral dan batubara, mengamanatkan bahwa batubara ditargetkan sebagai sumber energi nasional dengan porsi 33% dan bauran energi nasional dan peningkatan nilai tambah penggunaan batubara dan mineral. Penggunaan batubara sebagai sumber energi terseb…
Selain bahan bakar minyak, gas dan batubara yang selama ini digunakan sebagai bahan pembangkit listrik, maka panas bumi (geothermal) yang dimiliki oleh suatu daerah dapat dimanfaatkan sebagai pendukung pabrik pengolahan dan pemurnian mineral. Hal ini dapat dimengerti, mengingat Indonesia merupakan Negara yang mempunyai potensi panas bumi paling besar didunia yakni mencapai 29,038 GW atau …