Text
Kajian Sinkronisasi Pembangunan Pabrik Pengolahan dan Pemurnian Mineral dengan Energi Gheotermal
Selain bahan bakar minyak, gas dan batubara yang selama ini
digunakan sebagai bahan pembangkit listrik, maka panas bumi
(geothermal) yang dimiliki oleh suatu daerah dapat dimanfaatkan
sebagai pendukung pabrik pengolahan dan pemurnian mineral. Hal ini
dapat dimengerti, mengingat Indonesia merupakan Negara yang
mempunyai potensi panas bumi paling besar didunia yakni mencapai
29,038 GW atau setara dengan 40% kandungan panas bumi dunia.
Namun, hingga saat ini pemanfaatannya masih kecil yaitu sekitar 4,5
% dari keseluruhan potensi yang ada. Sangat beralasan apabila
pemerintah lebih memprioritaskan pemanfaatan energi panas bumi
daripada energi fosil lainnya, karena energi panas bumi merupakan
energi terbarukan, lebih ramah lingkungan dan jumlah cadangannya
besar. Selain itu dalam kebijakn energi nasional mengamanatkan
bahwa bauran energi tahun 2025 untuk energi baru terbarukan (EBT)
termasuk panas bumi ditargetkan sebesar 17 % dari konsumsi energi
nasional, dimana energi panas bumi (geothermal) ditargetkan
memberi konstribusi 5 % terhadap konsumsi energi nasional (9.500
MW). Metode yang digunakan dalam pelaksanaan kajian ini adalah
secara bertahap, dengan setiap proses saling berkesinambungan
sampai menghasilkan kajian pengembangan industri mineral dan
energi panas bumi secara terpadu. Dalam kondisi normal
pengembangan geothermal di Indonesia mulai dari proses lelang
wilayah kerja (WK), survey Geologi dan Geofisika (G & G), studi
kelayakkan, tahapan kontruksi membutuhkan waktu sekitar 5 tahun,
dan menginjak bulan pertama dan kedua tahun ke-6 instalasi
pembangkit dapat memulai tahap persiapan dan memproduksi energi
listrik. berdasarkan kondisi tersebut dan apabila pelaksanaan regulasi
yang melarang ekspor dalam bentuk bijih diberlakukan pada bulan
januari 2014. Maka dilihat dari segi waktu pemanfaatan energi
geothermal dalam memasok kebutuhan listrik untuk pembangunan
pabrik pengolahan dan pemurnian mineral di wilayah studi kasus
tidak sinkron. Namun demikian kenyataan di lapangan menunjukkan
bahwa pengusaha pertambangan di wilayah studi kasus belum ada
yang membangun pabrik pengolahan dan pemurnian (kecali PT. Aneka
Tambang di Buli, Provinsi Maluku Utara). Keadaan ini mengisyaratkan
bahwa pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian mineral
dapat dilakukan secara bersamaan dengan pengembangan geothermal
di masing – masing wilayah studi kasus dengan ketentuan aspek
regulasi yang terkait dengan geothermal dapat memacu percepatan
pengembangannya dan diikuti pula dengan percepatan pembangunan
jaringan transmisi listrik / gardu induk untuk kapasitas 70 Kva.
Sebagian besar wilayah studi adalah lautan dan akses dari lokasi IUP
ke pelabuhan relatif dekat, maka rencana pembangunan pabrik
pengolahan dan pemurnian lebih di arahkan di lokasi yang berdekatan
dengan lokasi IUP yang terintegrasi dengan rencana pengembangan
jalur transmisi listrik dan pola ruang masing – masing wilayah.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain