Text
Kajian Tekno Ekonomi dan Kebijakan Peningkatan Nilai Tambah Logam dan Tanah Jarang
Meningkatnya pemanfaatan mineral seperti mineral Logam Tanah
Jarang (LTJ) di sektor industri akibat berkembangnya teknologi
pengolahan dan pemurnian mengharuskan pemerintah mengeluarkan
Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara sebagai pengganti UU No.11 tahun 1967 tentang
Pertambangan Umum yang memberikan arah baru kebijakan
pertambangan mineral dan batubara Indonesia ke depan. Salah satu
kebijakan dalam UU tersebut adalah kewajiban perusahaan tambang
untuk melakukan peningkatan nilai tambah melalui proses
pengolahan dan pemurnian. Dengan regulasi tersebut diharapkan
pengoptimalkan pemanfaatan sumber daya mineral untuk
meningkatkan kesejahteraan rakyat dapat tercapai. Untuk
mengoptimalkan pengusahaan dan penerimaan Negara dan
pertambangan mineral pemerintah mengeluarkan peraturan Menteri
ESDM No 7 tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah (PNT)
Mineral melalui pengolahan dan pemurnian mineral. Di dalam bab II
tentang tata cara peningkatan nilai tambah mineral pasal 12 ayat (1)
dinyatakan bahwa golongan komoditas tambang mineral yang dapat
ditingkatkan nilai tambahnya terdiri atas mineral logam, mineral
bukan logam; atau batuan. Peningkatan Nilai tambah komoditas
tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui
kegiatan pengolahan atau pemurnian. Kegiatan ini bertujuan untuk
mengetahui potensi sumber daya mineral pembawa unsur ikutan
mineral logam khususnya logam tanah jarang baik yang sudah
maupun belum dimanfaatkan di sektor industri, dan menghitung
seberapa besar potensi pasar dan nilai keekonomian (Profil Investasi)
pengusahaan logam tanah jarang yang dihasilkan dari adanya proses
pengolahan dan pemurnian, serta memberi masukan atau gambaran
mengenai profil investasi (peluang dan prospek pengusahaan) mineral
logam ikutan dan kebijakan yang perlu diambil. Potensi Logam Tanah
Jarang (LTJ) di Indonesia cukup besar sebagai mineral ikutan
khususnya yang berasal dari bijih timah yang ada di Kabupaten
Bangka Belitung dan Kalimantan Barat, zircon di Kalimantan Tengah
dan Sulawesi Tenggara. Selain itu potensi pasar yang besar di dalam
negeri maupun permintaan pasar dunia menjadikan Logam Tanah
Jarang mempunyai prospek yang cukup baik, dan dari hasil
perhitungan profil investasi pengolahan tailing sisa pengolahan bijih
timah dengan studi kasus di Bangka Tengah menunjukkan bahwa
pengusahaan pemisahan unsur mineral pembawa logam tanah jarang
mempunyai masa depan yang baik, dilihat dari segi ekonomis maupun
konservasi sumber daya alam.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain