Text
Analisis Sosial-Ekonomi Pemanfaatan Limbah Hasil Pembakaran Batubara pada Industri
Banyaknya IKM yang mengalihkan konsumsi bahan bakarnya ke
batubara tidak terlepas dari adanya jaminan pemerintah terhadap
ketersediaan batubara dalam negeri (Permen ESDM No.34 Tahun
2009) yang dikenal dengan istilah domestic market obligation (DMO),
jaminan ketersediaan juga didukung oleh besarnya cadangan batubara
yang dimiliki Indonesia saat ini yaitu sekitar 22,25 miliar ton
(Pusdatin, KESDM, 2009). Jumlah perusahaan IKM yang menggunakan
batubara hingga tahun 2010 tercatat sebanyak 508 perusahaan, 244
perusahaan, diantaranya berlokasi di Jawa Barat, 96 perusahaan di
Jawa Tengah, Banten 77 perusahaan, Jawa Timur 73 perusahaan dan
Sumatera Utara 18 perusahaan. Konsumen yang paling banyak
menggunakan batubara adalah Banten (4,29 juta ton), disusul Jawa
Barat (3,54 juta ton), Jawa Timur (1,37 juta ton), Jawa Tengah
(665.891 ton) dan Sumatera Utara (267.360). Limbah yang dihasilkan
dari kegiatan pembakaran batubara oleh IKM tersebut berupa abu
terbang dan abu dasar, jumlahnya diperkirakan mencapai 686.061 ton
45,14% dari jumlah tersebut sudah dimanfaatkan untuk bahan baku
pembuatan bahan kontruksi, 54,86% sisanya tidak diketahui
keberadaannya. Limbah hasil pembakaran batubara (LHPB) yang
tidak diketahui keberadaannya ini dikhawatirkan dibuang di
sembarang tempat sehingga akan menimbulkan masalah sosial di
masyarakat, seperti pencemaran lingkungan dan kesehatan
masyarakat. Salah satu upaya untuk mengurangi penumpukan limbah
hasil pembakaran batubara (LHPB) dan pencemaran lingkungan
adalah dengan memberikan kesempatan yang sebesar-besarnya bagi
masyarakat untuk mengusahakan limbah ini menjadi suatu produk
yang bermanfaat dan menguntungkan secara ekonomi. Caranya adalah
dengan memanfaatkan limbah ini menjadi bahan campur atau baku
pembuatan batako, paving blok atau bata merah yang memenuhi
standar nasional dan ramah lingkungan. Hasil perhitungan nilai
manfaat usaha pembuatan batako layak untuk dijalankan karena
memiliki nilai NPV = Rp 55.316.000,-, IRR = 15% dan PP = 6 tahun 9
bulan. Usaha ini mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 17 orang,
pendapatan tenaga kerja antara Rp 1,5 – Rp 3 juta per bulan. Pajak
yang diperoleh pemerintah dari kegiatan usaha ini adalah Rp
71.727.000,- per tahun. Hasil perhitungan nilai manfaat usaha
pembuatan paving blok layak untuk dijalankan karena memiliki nilai
NPV = Rp 531.344.000,-, IRR = 47% dan PP = 5 tahun 3 bulan. Usaha
ini mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 17 orang, pendapatan
tenaga kerja antara Rp 1,5 – Rp 3 juta per bulan. Pajak yang diperoleh
pemerintah dari kegiatan usaha ini adalah Rp 98.544.000,- per tahun.
Hasil perhitungan nilai manfaat usaha pembuatan bata merah layak
untuk dijalankan karena memliki nilai NPV = Rp 28.129.000,-, IRR =
23% dan PP = 6 tahun 9 bulan. Usaha ini mampu menyerap tenaga
kerja sebanyak 11 orang, pendapatan tenaga kerja antara Rp 1,2 – Rp 3
juta per bulan. Pajak yang diperoleh pemerintah dari kegiatan usaha
ini adalah Rp 16.000.000,- per tahun. Usaha ini ternyata mampu
membuka peluang usaha, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan
pendapatan masyarakat dan pendapatan pemerintah serta
mengurangi pencemaran lingkungan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain