Text
Pemantauan dan Analisis Perkembangan Terkini (Current Issues) Pertambangan Mineral dan Batubara
Kegiatan pertambangan mineral dan batubara tidak terlepas dari
permasalahan masyarakat Indonesia pada umumnya, yang memiliki
karakteristik majemuk karena hal ini dapat dijadikan dasar pemikiran
untuk mengetahui isu-isu yang berkembang pada kegiatan
313
pertambangan mineral dan batubara pada tahun 2006 sehingga
kegiatan pemantauan dan analisis itu sendiri, dilatarbelakangi oleh: 1)
adanya pemberitaan di berbagai media, baik cetak maupun elektronik
yang cenderung “menghukum” sektor energi dan sumber daya mineral
(ESDM). Materi pemberitaan biasanya seputar kerusakan lingkungan
dan unjuk rasa masyarakat setempat akibat adanyakegiatan
pertambangan meskipun telah diterbitkan pedoman pengembangan
masyarakat sektor ESDM (DESDM dan FKPM, 2003), perpajakan
(perda) akibat negatif dari belum terbitnya UU mineral dan batubara
(Minerba), serta munculnya pertambangan tanpa Izin; 2) selain
berdampak buruk terhadap iklim investasi di dalam negeri,
pemberitaan tersebut pada akhirnya dapat mematikan sektor ESDM
yang notabene merupakan salah satu kontribuktor utama dalam
anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Pada tahun 2006,
kegiatan terutama diarahkan untuk menyusun database isu
pertambangan mineral dan batubara, menciptakan mata rantai (link)
dengan pemangku kepentingan (stakeholders) di bidang
pertambangan untuk mendukung pemecahan permasalahannya
secara cepat, dan maksud kegiatan ini adalah melakukan pemantauan
dan analisis setiap isu pertambangan mineral dan batubara yang
muncul untuk dijadikan bahan masukan kepada pimpinan dalam
mengambil tindak lanjut atas isu tersebut. Adapun tujuannya adalah:
a) agar setiap isu pertambangan yang muncul dapat diinventarisasikan
atau diantisipasi dan dicarikan solusinya sehingga tidak
mempengaruhi kondisi dan iklim investasi di sektor pertambangan
mineral dan batubara; b) dapat dirumuskan bahan-bahan masukan
kebijakan pertambangan mineral dan batubara yang tidak kondusif
atau yang belum diatur. Sumber data berasal dari media cetak, instansi
terkait baik di pusat dan di daerah, asosiasi pertambangan (IMA, APBI,
dan PErhapi), dan survai lapangan ke sumber isu. Beberapa agenda isu
pertambangan tahun 2005 yang dapat diselesaikan pada tahun 2006
antara lain: pencabutan masalah bea ekspor batubara oleh MA,
kesadaran korporat akan pentingnya program comdev, dan lainnya.
Sedangkan permasalahan yang merupakan agenda isu pertambangan
tahun 2006 ternyata masih cukup banyak, antara lain: a)
ketidakpastian dan inkonsistensi hukum/legal certainly (seperti PP
Nomor 75 tahun 2001 terhadap undang-undang nomor 11 tahun
1967), tumpang tindih peraturan (seperti undang-undang nomor 41
tahun 1999), dan sinkronisasi antara pusat dengan daerah, b) masalah
pajak dan keuangan yaitu PPN/PPn BM, pajak daerah dalam mengatur
definisi obyek PKB, BBNKB, pajak penerapan jalan, serta duplikasi
pajak antara pajak pusat dengan daerah, iuran royalty, PPn badan, dan
314
lainnya, c) masalah lingkungan penyempurnaan PP nomor 18 tahun
1999 io 85 tahun 1999 tentang limbah B3, amandemen terhadap
perpu pengganti undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang
kehutanan dengan tidak mencantumkan kewajiban tambahan yang
tidak sesuai dengan KK dan PKP2B serta izin yang sudah dikeluarkan
sebelumnya, d) masalah lingkungan terutama masalah timah, e)
masalah produksi, konsumsi, dan pasar terutama komoditi timah dan
batubara, f) dan aspek masalah lainnya.
Tidak tersedia versi lain