Text
Pemantauan dan Analisis Problema Terkini (Current Issues) Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara
Kegiatan Pemantauan dan Analisis Problema Bidang Pertambangan
Mineral dan Batubara tahun 2010 dilatarbelakangi oleh terjadinya
problema pertambangan yang mengemuka dalam bentuk isu
pertambangan setiap tahun. Disamping itu tiap akhir tahun selalu
teragendakan problema pertambangan yang tidak terselesaikan yang
menjadi problema pada tahun berikutnya. Kegiatan ini dilakukan
bertujuan untuk dapat diidentifikasi setiap problema pertambangan
mineral dan batubara yang terjadi pada tahun 2010 dan melaporkan
kepada pimpinan sebagai bahan informasi dan pengambilan tindakan
yang perlu dilakukan, adapun sasaran dari kegiatan ini adalah dapat
dirumuskan pemecahan masalah setiap problema pertambangan
mineral dan batubara yang terjadi yang mengganggu iklim usaha
pertambangan. Isu penting pertambangan minerba yang dominan
sering muncul menjadi isu utama tiap bulan pada tahun 2010 adalah
isu Kebijakan minerba selama 10 bulan, kemudian isu lingkungan dan
K3 selama 10 bulan, isu investasi minerba selama 8 bulan, isu
kebijakan bauran energi 5 bulan, dan isu kasus hukum pertambangan
5 bulan. Isu pertambangan yang penting tersebut meliputi : 1) Isu
bidang kebijakan minerba terkait penerbitan PP pertambangan
minerba sebagai peraturan pelaksanaan UU no 4 tahun 2009 setelah
diundangkannya UU tersebut, dan pengetatan masalah AMDAL
pertambangan, 2) Isu bidang Lingkungan dan K3 pertambangan
berupa maraknya beberapa aktivitas PETI di pelosok tanah air, isu
lingkungan kawasan Citatah, isu lingkungan timah di Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung, kerusakan lingkungan akibat
pertambangan batubara di Provinsi Kalimantan Timur, dan isu limbah
batubara PLTU, 3) Isu bidang investasi minerba berupa berita
beberapa investor asing menanamkan modalnya di pertambangan
minerba, invetasi asing menanamkan modalnya di pertambangan
minerba, investasi saham beberapa perusahaan swasta dan BUMN,
dan lainnya, 4) Isu bidang kebijakan bauran energi berupa berita
kebijakan tentang pembangunan PLTU dan tender PLTU oleh PLN, dan
5) Isu kasus hukum pertambangan di dominasi oleh kasus penindakan
terhadap izin pertambangan yang telah habis masa berlakunya, dan
penyitaan penyelundupan bahan tambang. Berdasarkan analisis
terdapat beberapa kesimpulan pokok yaitu: 1) Ketidakpastian hukum
masih mewarnai investasi pertambangan minerba karena di samping
masih banyaknya permen ESDM dan peraturan yang sifatnya teknis
belum disahkan juga sebagai dampak terjadinya tumpang tindih
antarsektor, dan diantara tingkatan pemerintah dari Pusat sampai
Daerah, 2) Kegiatan PETI berbagai bahan galian terutama PETI emas
dan batubara (yang terpantau tim) di berbagai pelosok tanah air masih
marak, 3) Masa depan pertimahan nasional cukup mengkhawatirkan
dilihat dari kebijakan pengelolaan pertambangan timah di Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung, 4) Kebijakan Otsus Provinsi Papua
menghambat investasi pembangunan minerba karena UU no 21 tahun
2001 setelah 10 tahun diundangkan belum disertai PP dan permen
sebagai peraturan pelaksanaan yang dapat dipedomani daerah untuk
menyusun Perdasi dan Perdasus, 5) Implementasi kebijakan otda
kabupaten atau kota untuk pertambangan minerba masih kental
dengan orientasi PAD, dan 6) Kerusakan lingkungan akibat kegiatan
PETI (terutama emas dan batubara) semakin marak dan cenderung
tidak terkendali karena Daerah tidak mampu mengelola akibat
keterbatasan dana, personil dan teknologi, disamping norma,
pedoman, standard an kriteria untuk pertambangan rakyat yang
diamanatkan UU no 4 tahun 2009 belum diterbitkan. Kegiatan ini
menghasilkan rumusan solusi pemecahan masalah sebagai bahan
masukan bagi perbaikan kebijakan pertambangan mineral dan
batubara, serta tindak lanjut yang perlu dilakukan oleh para pemilik
kepentingan pertambangan mineral dan batubara.
Tidak tersedia versi lain