Text
Program Aksi Pencairan Batubara
Salah satu sumber energi alternatif yang berpotensi besar
menggantikan minyak bumi adalah batubara karena batubara tersedia
dalam jumlah banyak dan dapat dikonversi menjadi bahan bakar cair
(minyak batubara) karena ketersediaan batubara yang melimpah dan
kemampuannya dijadikan bahan bakar pengganti minyak bumi
tersebut, maka pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor
5 tahun 2006 tentang kebijakan energi nasional yang mengamanatkan
peningkatan peranan batubara dalam bauran energi (energy mix)
nasional dari 15% pada 2005 menjadi 33% pada tahun 2025. Diluar
itu, minyak batubara diharapkan mampu memberikan sumbangan di
atas 2%. Kekhawatiran akan ketidakseimbangan antara supply and
demand dari bahan bakar cair telah mendorong beberapa negara
termasuk Indonesia untuk mengembangkan dan mengaplikasikan
teknologi pencairan batubara. Hal tersebut dilakukan dengan
melaksanakan penelitian pencairan batubara di laboratorium dan
bekerjasama dengan investor yang berminat membangun pabrik
pencairan batubara di Indonesia. Kegiatan ini dimaksudkan pertama
untuk melakukan penelitian yang bertujuan meningkatkan kualitas
minyak batubara sehingga didapatkan minyak bensin dan solar yang
sesuai dengan spefisikasi pasar, dan kedua melakukan rapat serta
pembahasan yang bertujuan memperlancar proses negoisasi antara
investor SASOL dengan pemerintah Indonesia agar didapatkan
kesepakatan MoU atau perjanjian dalam kajian pembangunan pabrik
pencairan batubara. Pada tahun anggaran 2009 ini telah dilakukan dua
kegiatan tersebut yaitu kegiatan penelitian di laboratorium dan
kegiatan kerjasama dengan investor, dan pada kegiatan kerjasama
dengan investor telah dilakukan pembahasan Memorandum of
understanding antara pemerintah Indonesia dengan SASOL. Pada
kegiatan penelitian telah dilakukan co-processing batubara dengan
hidrokarbon lain seperti ban bekas, asphalt dan wax. Diharapkan ada
sinergi antara batubara dan hidrokarbon lainnya dalam proses
pencairan batubara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terjadi
proses sinergi antara batubara dengan karet ban bekas dan asphalt,
terbukti dengan meningkatnya konversi pencairan batubara dengan
bahan imbuh tersebut tetapi tidak ditemukan sinergi antara batubara
dan wax. Kenaikan suhu pencairan batubara meningkatkan produksi
minyak ringan. Pada kegiatan kerjasama dengan investor untuk
pembangunan pabrik pencairan batubara didapatkan hasil yaitu
konsep perjanjian kerjasama yang disiapkan oleh SASOL yang berjudul
Memorandum of Understanding (MoU). Isi konsep AoP disetujui untuk
dibagi menjadi tiga buah MoU yaitu MoU antara BKPM-SASOL,
Pertamina-SASOL dan Pemerintah Indonesia (DEPLU)-Pemerintah
Afrika Selatan. MoU antara BKPM-SASOL telah ditandatangani pada
tanggal 3 Desember.
Tidak tersedia versi lain