Text
Kajian Kebijakan dan Regulasi Pengusahaan Batubara Peringkat Rendah
Ketergantungan Indonesia pada penggunaan minyak bumi (BBM)
sebagai bahan bakar akan mengancam terhadap ketahanan energi
nasional karena jumlah cadangan minyak yang semakin menipis
karena belum ditemukannya cadangan baru sedangkan kebutuhan
BBM setiap tahunnya terus meningkat. Dengan kondisi tersebut maka
pemerintah terus mempercepat program konversi energi yang telah
93
ditetapkan melalui Peraturan Presiden No.5 tahun 2006 tentang
kebijakan energi nasional yang bertujuan untuk mengarahkan upaya-
upaya dalam mewujudkan keamanan pasokan energi. Di dalam
peraturan ini peran batubara ditingkatkan dari 15,34% pada tahun
2005 menjadi 33% pada tahun 2025. Selain itu batubara menempati
urutan pertama di dalam penggunaan energi, salah satu program yang
dicanangkan pemerintah untuk meningkatkan peran batubara di
dalam pengadaan energi adalah penyediaan dan pemanfaatan
batubara yang dicairkan sebagai bahan bakar lain yang dituangkan di
dalam Instruksi Presiden No.2 tahun 2006. Dengan semakin
berkembangnya pemakaian batubara pada sektor industri akibat
dampak kenaikan harga BBM dan berkembangnya teknologi
pemanfaatan batubara, baik sebagai sumber energi maupun bahan
baku pada industri kimia berdampak pada peningkatan permintaan
yang pada akhirnya meningkatkan poduksi batubara nasional. Untuk
menjamin keamanan pasokan batubara peringkat rendah sebagai
bahan baku pencairan batubara perlu dilakukan identifikasi
keberadaan batubara peringkat rendah di Indonesia dilihat dari
jumlah potensi, lokasi, spesifikasi, kondisi infrastruktur dan kondisi
pengusahaannya sebagai bahan masukan di dalam membuat
kebijakan. Untuk menjamin pasokan energi nasional dengan kebijakan
energi nasional yang telah dicanangkan Pemerintah maka perlu dibuat
kebijakan dan regulasi pengusahaan batubara yang di dalam bauran
energi peranannya ditingkatkan menjadi 33% pada tahun 2025, dan
kebijakan dan regulasi yang perlu dilakukan diantaranya adalah
penetapan Domestic Market Obligation (DMO), penetapan patokan
harga dan pencadangan batubara untuk menjamin pasokan batubara
domestik jangka panjang termasuk penyediaan cadangan batubara
untuk program pencairan batubara dan meningkatkan penerimaan
Negara dari produksi batubara secara optimal. Jumlah Potensi sumber
daya batubara peringkat rendah di daerah yang di survey sangat besar
tetapi tidak didukung oleh kondisi infrastruktur yang memadai,
berada di hutan lindung dan perkebunan sawit sehingga ijin KP yang
dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah sebagian besar belum
diusahakan, dan dari tujuh daerah yang dikunjungi pada kajian
lanjutan ini ada 3 lokasi yang dianggap bisa mendukung pembangunan
pabrik pencairan karena mempunyai jumlah cadangan yang cukup
besar dan didukung oleh kondisi infrastruktur yang cukup memadai,
yaitu di Kabupaten Tabalang, Kabupaten Balangan dan Kabupaten
Kutai Kartanegara. Oleh karena itu untuk mengoptimalkan
pemanfaatan batubara dan menjamin ketersediaan batubara nasional
dalam jangka panjang diperlukan kebijakan dan regulasi penetapan
cadangan batubara nasional sehingga peran batubara di dalam bauran
energi nasional untuk menunjang sektor industri di dalam negeri
termasuk program pencairan batubara dapat tercapai.
Tidak tersedia versi lain