Peraturan pemerintah No 23 Tahun 2010 dan PP 24 Tahun 2012 yang intinya mengatur Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP), belum mencantumkan pengaturan wilayah subsidence terkait dengan penyelenggaraan tambang batubara bawah tanah dengan metoda ambrukan. Selain itu juga peraturan Menteri Kehutanan no 18.P/Menhut_II/2011 tentang pengaturan wilayah hutan yang menegaskan batasan penggunaan ka…